BMPD Tanjungpinang Salurkan Bantuan Untuk Pedagang di Bintan CenterBERITA LAINNYA
BMPD Tanjungpinang Salurkan Bantuan Untuk Pedagang di Bintan Center

Kota Tanjungpinang - Perbankan yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Kota Tanjungpinang menyalurkan bantuan 200 paket bahan pangan kepada pedagang kaki lima di sekitaran Bintan Center, Km. IX Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (4/8/2021).

Pemberian bantuan bahan pangan berupa beras 10 kg dan minyak goreng tersebut, diharapkan dapat membantu para pedagang yang terdampak PPKM level 4 di kota Tanjungpinang. 

Salah satu pedagang makanan di Bintan Center Tanjungpinang mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan pihak perbankan. Menurutnya, bantuan ini sangat bermanfaat untuk keluarganya. 

"Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu. Saya berharap wabah covid-19 ini segera berlalu, sehingga perekonomian kedepan semakin lebih baik," ucapnya. 

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma yang hadir membagikan bantuan untuk para pedagang, mengatakan bantuan sembako tersebut sepenuhnya sumbangan dari pihak perbankan yang tergabung dalam badan musyawarah perbankan daerah. 

"Bantuan ini dari BMPD, bukan APBD. Pemberian bahan pangan ini bertujuan untuk membantu para pedagang kita yang terdampak PPKM. Ada sekitar 200 paket bantuan yang diberikan," kata Rahma. 

Pembagian bantuan pun dilakukan Rahma bersama asosiasi BMPD dengan berjalan kaki dan mendatangi satu per satu pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran bintan center Tanjungpinang. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA