Binda Kepri Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi di Tanjungpinang pada 7-8 DesemberBERITA LAINNYA
Binda Kepri Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi di Tanjungpinang pada 7-8 Desember

Diskominfo Kota Tanjungpinang - Badan Intelijen Daerah (Binda) Kepulauan Riau (Kepri) terus menggencarkan vaksinasi massal guna terbentuknya herd immunity dan mencegah penyebaran COVID-19.

Binda bekerjasama dengan TNI, Polri dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang kembali akan menggelar serbuan vaksinasi di Tanjungpinang pada Selasa - Rabu, 7 - 8 Desember 2021 mendatang.

Serbuan vaksinasi ini akan dilaksanakan di Kodim 0315/Bintan, Jalan Ahmad Yani, Kilometer 6 Tanjungpinang.

Komandan Kodim (Dandim) 0315/ Bintan Kolonel Inf I Gusti Ketut Artasuyasa mengatakan, kegiatan serbuan vaksinasi ini diinisiasi oleh Kabinda Kepri dalam rangka percepatan vaksinasi di wilayah Kepri.

"Sesuai dengan target Pemerintah minimal Desember 70 persen warga sudah divaksin. Seperti yang kita ketahui,  Provinsi Kepri saja sudah sampai 92 persen, mudah-mudahan akhir Desember bisa tercapailah 100 persen," ujarnya saat diwawancarai usai rapat persiapan serbuan vaksinasi di Kodim 0315/Bintan, Jumat (3/12).   

Ia menyampaikan, dalam kegiatan tersebut tenaga vaksinator akan disiapkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Lantamal IV Tanjungpinang, Detasemen Kesehatan Kartika Korem 033 Wira Pratama dan petugas kesehatan Lanud Raja Haji Fisabilillah.

"Target kita 2.000 warga Tanjungpinang divaksin dalam kegiatan serbuan vaksinasi ini. Kalau bisa datang lebih banyak, lebih bagus," ucapnya.

Ia mengharapkan, bagi warga yang belum divaksin bisa datang ke Kodim untuk divaksin. Selain itu, ia mengimbau warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak berkerumun.

"Harapan saya masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan, karena kita sudah tahu ada varian baru bernama omicron. Pada tanggal 7 dan 8 Desember mohon berbondong-bondong ke Kodim melaksanakan vaksinasi untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama. Mari kita vaksin, karena vaksin itu halal dan sehat," imbuhnya. (Sah/Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA