BINDA Gelar Serbuan Vaksinasi, Target Akhir Desember Vaksinasi Kepri 100 PersenBERITA LAINNYA
BINDA Gelar Serbuan Vaksinasi, Target Akhir Desember Vaksinasi Kepri 100 Persen

Diskominfo Kota Tanjungpinang - Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kepulauan Riau menggelar kembali serbuan vaksin untuk pelajar dan warga Kota Tanjungpinang di Kodim 0315/Bintan, Selasa (7/12/2021).

Koordinator Wilayah (Korwil) I BINDA Kepri, Letkol Inf Yoyon Subiono menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan vaksinasi yang telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.

"BIN bersinergi dengan TNI dan Polri, kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan yang telah dilaksanakan Rutan dan Lapas Tanjungpinang. Rencananya besok kita akan melaksanakan vaksinasi di Kabupaten Bintan," ujarnya.

Serbuan vaksinasi di Kodim dilaksanakan hingga Rabu besok. Per hari, pihaknya menyasar 500 warga yang belum divaksin.

Ia menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah guna mewujudkan herd immunity atau kekebalan komunal.

"Diharapkan rencana vaksinasi ini pada akhir Desember sudah divaksin 100 persen. Sampai saat ini, alhamdulillah capaian vaksinasi Kepri sudah 93 persen," ucapnya.

Ia mengimbau, masyarakat tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan karena diketahui varian baru Omicron sudah terdeteksi di Singapura dan Malaysia.

"Pesan saya bagi masyarakat yang belum vaksin agar segera divaksin dan mudah-mudahan Kepri dalam zona hijau," imbuhnya. (Sah/Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA