Besok Satgas Covid Tanjungpinang Mulai Sisir Warga Yang Belum Divaksin, Perdana di Kelurahan SenggarangBERITA LAINNYA
Besok Satgas Covid Tanjungpinang Mulai Sisir Warga Yang Belum Divaksin, Perdana di Kelurahan Senggarang

Kota Tanjungpinang - Percepat capaian 100% vaksinasi covid-19 di Kota Tanjungpinang, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 akan melakukan layanan vaksinasi dengan cara door to door atau dari rumah ke rumah kepada warga yang belum menerima vaksin.

Serbuan vaksin dari rumah ke rumah ini dimulai dengan menyisir warga di wilayah kelurahan Senggarang, kecamatan Tanjungpinang Kota. 

"Besok, Rabu (3/11), perdana vaksinasi door to door kita mulai di kelurahan senggarang. Karena, data warga yang belum menerima vaksin per RT dan RW nya sudah lengkap," kata Koordinator Vaksinasi Covid-19 Kota Tanjungpinang, Riono, Selasa (2/11/2021).

Riono menyebut, layanan vaksinasi door to door di kelurahan Senggarang akan dilakukan selama tiga hari dengan melibatkan empat faskes yakni Urkes Polres, Klinik Kartika, Klinik Lanud RHF, dan Puskesmas Kampung Bugis. 

"Selama tiga hari itu, tim akan menyisir warga yang belum divaksin sampai kita selesaikan 100% vaksinasi di kelurahan Senggarang. Jika dievaluasi masih ada yang belum divaksin, kecuali kelompok komorbit, kita tambah lagi harinya," sebutnya. 

Dijelaskan Riono, layanan vaksinasi door to door ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kepri terkait percepatan penyelesaian 100% target sasaran vaksinasi. Setelah itu, kita tindaklanjuti dengan surat dari sekda. 

Namun, sebelumnya kita sudah minta camat dan lurah melalui RT RW melakukan pendataan warganya yang belum divaksin. 

"Setelah ini, kita lanjutkan ke kelurahan lainnya, yang datanya sudah lengkap. Tapi nanti seperti di kelurahan Batu IX itu karena jumlah RT nya banyak, kita tidak menunggu, berapa RT yang sudah ada datanya, kita selesaikan dulu," ujarnya. 

Sedangkan jenis vaksin yang disediakan, ada sinovac, astrazeneca, moderna, dan pfizer sesuai peruntukan kelompok sasaran.

"Vaksinasi door to door ini dilaksanakan dengan tujuan mencari masyarakat yang berkeinginan untuk segera mendapatkan vaksin tetapi terhambat jarak atau administrasi lainnya," tambah dia. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA