Besok, Disdagin Tanjungpinang Mulai Jual Sembako MurahBERITA LAINNYA
Besok, Disdagin Tanjungpinang Mulai Jual Sembako Murah

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mulai menjual sembako murah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada Senin (4/5/2020) mendatang. 

Masyarakat yang ingin membeli kebutuhan lebaran dengan harga murah bisa langsung datang ke kantor kelurahan terdekat. 

Sembako murah ini dijual dengan harga Rp60.000 per paket berisi 1 papan telur ayam, 2 Kg gula pasir, 2 Kg tepung dan 1 liter minyak goreng. Pemberliannya juga bebas, masyarakat tidak perlu kupon seperti sembako murah untuk pekerja terdampak Covid-19 belum lama ini.

“Masyarakat hanya bawa Kartu Keluarga dan KTP ke kantor lurah, bayar uangnya dan bawa pulang sembakonya,” kata Yani, Sabtu (2/5/2020).

Jumlah paket yang akan dijual sebanyak 12.696 yang tersebar di 18 kantor kelurahan. Selain itu, warga juga bisa membeli sembako murah di kantor Disdagin,“Di kantor juga kita buka,” terang Ahmad Yani.

Dijelaskannya, kegiatan sembako murah ini memang tujuan pemerintah adalah menekan harga pasar yang rawan mengalami kenaikan. Apalagi jelang lebaran dan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. 

“Harga sebenarnya sembako ini Rp123.000 namun kita subsidi Rp63.000, jadi masyarakat hanya bayar Rp60.000 saja,” tutur Yani.(Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA