Bertambah Satu, Total 4 Warga Tanjungpinang Positif Covid-19 BERITA LAINNYA
Bertambah Satu, Total 4 Warga Tanjungpinang Positif Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB, Rustam menyebutkan jumlah pasien positif covid-19 bertambah satu berdasarkan hasil swab. Saat ini pasien dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau. 

"Penambahan satu kasus ini, berarti jumlah pasien positif covid-19 di Tanjungpinang menjadi 4 orang," terang Juru Bicara Gugus Tugas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Jum'at (3/4/2020).

Dikatakan Rustam, hal itu diketahui dari hasil uji PCR yang diterima Jumat (3/4) siang. Pasien berjenis kelamin perempuan dan berusia 54 tahun itu mengalami gejala klinis Covid 19, seperti batuk, demam dan sesak nafas.

“Dari hasil uji PCR kepada pasien, yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret lalu, dengan hasil yang keluar pada tanggal 3 April 2020 postif covid 19 ” ucap dia

“Sebelum dinyatakan postif covid 19, suaminya yang berstatus PDP diperiksa menggunakan rapid test yang menyatakan reaktif, namun diperiksa menggunakan PCR hasilnya negatif. Sang Istri diperiksa menggunakan rapid test non reaktif dan diperiksa menggunakan PCR hasilnya positif," ujar Rustam.

Dikarenakan hasil PCR kepada sang istri dinyatakan positif, maka seluruh keluarga termasuk suaminya, kembali dilakukan pemeriksaan menggunakan swab.

"Iya, untuk pencegahan kepada orang terdekat, pemeriksaan ulang menggunakan swab akan dilakukan kepada seluruh keluarga dan suami pasien,” pungkas Rustam.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA