Bertambah Satu Pasien Sembuh Kasus Covid-19 di Tanjungpinang KepriBERITA LAINNYA
Bertambah Satu Pasien Sembuh Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Kepri

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Jumlah pasien Covid-19 di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dinyatakan sembuh terus bertambah, Minggu (10/5/2020). Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam menuturkan pasien yang sembuh dari corona virus bertambah satu orang sehingga totalnya menjadi 18 orang.

"Satu pasien sembuh adalah Tn. Nz, pria berusia 55 tahun yang beralamat di Kompleks Taman Sari Kelurahan Seijang Kecamatan Bukit Bestari," tulis Rustam melalui pers rilisnya.

Rustam menjelaskan, pasien tersebut dirawat di ruang isolasi RSUD RAT sejak 19 Maret hingga 10 Mei. Hingga hari ini, pasien telah menjalani perawatan sekitar 53 hari.  Keluhan klinis mulai muncul pada 13 Maret 2020, berupa demam, batuk, pilek, badan terasa lemah sekali, pegal-pegal dan perut terasa nyeri. "Sehingga pada 18 Maret 2020 pasien merasa sesak dan keesok harinya masuk ke Rumah Sakit, " tutur Rustan

Lebih lanjut, Rustam mengatakan adapun riwayat perjalanan pasien adalah ke Kuala Lumpur (Sri Petaling) dari 26 Februari hingga 1 Maret 2020. Kemudian dilanjutkan ke Batu Pahat, Johor (Malaysia) dari tanggal 1 hingga 13 Maret 2020. Di hari kepulangan tersebut pasien mulai merasakan demam, batuk dan pilek.

Selanjutnya, hasil swab pertama 20 Maret 2020, yang hasilnya keluar 26 Maret 2020 menyatakan yang bersangkutan positif Covid-19.

Selama dirawat, kata Rustam, pasien ini sudah dilakukan 9 kali pemeriksaan laboratorium. Pada pemeriksaan ke-8 dan 9 (3 Mei 2020 dan 9 Mei 2020) hasil lab PCR dinyatakan negatif.

"Berdasarkan hasil laboratorium PCR ini, dua kali negatif, maka pasien dinyatakan sembuh. Meski sudah dinyatakan sembuh, namun pasien harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari ke depan," katanya.(Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA