Bertambah 6, Positif Covid-19 di Tanjungpinang Jadi 10 KasusBERITA LAINNYA
Bertambah 6, Positif Covid-19 di Tanjungpinang Jadi 10 Kasus

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma membenarkan adanya penambahan 6 kasus positif Covid- 19, total saat ini terdapat 10 kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (9/4/2020).

"Iya benar ada penambahan 6 kasus positif Covid-19," kata Wakil Wali Kota Tanjungpinang. Menurut Rahma, 6 kasus positif terdiri dari 4 orang tanpa gejala (OTG) dan 2 pasien dalam pengawasan (PDP). 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungpinang, Syahrul mengatakan 6 kasus positif, yang terdiri dari 2 sampel yang berasal dari pasien dalam pengawasan di RSUD Raja Ahmad Tabib dan 4 sampel yang berasal dari Orang Tanpa Gejala yang saat ini menjalani pembatasan kontak di Rumah Singgah RSUD Raja Ahmad Tabib.

"Sebagai tindak lanjut atas adanya tambahan kasus positif Covid-19 ini, maka akan lebih diintensifkan kembali penelusuran terhadap seluruh kontak primer dan sekunder guna memastikan tidak adanya penularan lebih lanjut kepada yang lain," kata Syahrul.

Warga diminta untuk diminta untuk tenang namun tetap waspada dan mematuhi kebijakan dan iimbauan pemerintah.

"Hindari kerumunan, lebih banyak berada di rumah, selalu memakai masker ketika keluar rumah, mengkonsumsi makanan bergizi seimbang, istirahat yang cukup, beraktifitas fisik yang cukup, menerapkan cuci tangan yang benar, menjaga kebersihan dan etika batuk serta senantisa melaksanakan physical distancing dan social distancing," katanya.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA