Berikan Imbauan Cegah Covid-19, Dinas Kominfo Keliling TanjungpinangBERITA LAINNYA
Berikan Imbauan Cegah Covid-19, Dinas Kominfo Keliling Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Sejumlah langkah mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Seperti sosialisasi yang dilakukan gugus tugas komunikasi dan publikasi Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang dengan berkeliling menggunakan mobil dan pengeras suara menyampaikan imbauan kepada masyarakat. 

"Hari ini, kita berikan imbauan kepada masyarakat agar melakukan pencegahan penyebaran covid-19. Imbauan kita lakukan dengan berkeliling ke tempat-tempat keramaian dan juga perumahan," jelas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Teguh Amanto, Jum'at (27/3/2020).

Melalui pengeras suara, kata Teguh, kami mengimbau masyarakat agar tetap di rumah, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, biasakan hidup bersih dan sehat, mencuci tangan, makan makanan bergizi, tidak berkumpul di tempat-tempat keramaian, serta mengurangi aktifitas yang tidak penting di luar rumah. 

"Imbauan ini akan berlangsung selama 30 hari. Harapannya masyarakat di kota Tanjungpinang dapat mengikuti dan melaksanakan langkah-langkah yang dianjurkan pemerintah dalam upaya  pencegahan dan penyebaran covid-19," tambah dia. 

Adapun lokasi yang dilalui adalah pasar Bintan Center dan sekitarnya lanjut SPBU batu X- Swalayan Kijang Kencana- perumahan batu X dan sekitarnya. 

Siang harinya, tim melanjutkan imbauan ke Jalan Pos dan sekitar Kota Lama - dermaga pulau Penyengat - Pelantar I dan II, Jalan Temiang - Jl. Sunaryo lanjut ke jalan Tugu Pahlawan - Kampung Jawa dan sekita lokasi Swalayan 21.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA