Belajar dari Rumah di Tanjungpinang Lancar selama Covid-19BERITA LAINNYA
Belajar dari Rumah di Tanjungpinang Lancar selama Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengklaim bahwa program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim selama Pandemi Covid-19 yaitu “Belajar Dari Rumah” berjalan lancar di Tanjungpinang.

Atma mengatakan, untuk program Belajar Dari Rumah memang tidak menitikberatkan siswa untuk mencapai target kurikulum, yang penting kualitas belajar mengajar, terutama pada konsep belajar bermakna.

“Progres belajar dari rumah bagus, belajar dari rumah tidak harus mencapai target kurikulum, tapi kalau ada yang mencapai tidak mengapa. Yang penting kualitas belajar terutama pada konsep belajar bermakna, belajar di rumah pun harus dengan konsep belajar yang menyenangkan, guru memberi materi, tugas tidak memaksakan dan menjejali siswa,”tutur Atma.

Pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung kegiatan Belajar Dari Rumah yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Untuk itu, Pemkot Tanjungpinang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota sebanyak 4 kali guna mengikuti intruksi dari pemerintah pusat untuk menyelamatkan siswa dan satuan pendidikan dari terpapar Covid-19.

"Program Belajar dari Rumah merupakan bentuk upaya pemerintah membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat Covid-19, khususnya membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan pada akses internet, baik karena tantangan ekonomi maupun letak geografis,” kata Atma. Program ini direncanakan dapat terselenggara setidaknya selama 3 bulan ke depan. 

"Nantinya selain diisi dengan program pembelajaran untuk semua jenjang, Belajar dari Rumah juga akan menyajikan program Bimbingan Orang tua dan Guru serta tayangan kebudayaan pada akhir pekan,” jelas atma.

Adapun konten atau materi pembelajaran yang disajikan akan fokus pada peningkatan literasi, numerasi, serta penumbuhan karakter peserta didik. 

"Sesungguhnya dalam keadaan seperti ini, yang menjadi penting saat adalah pemberian pendidikan yang bermakna,” terangnya. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA