Baznas Tanjungpinang Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk MustahikBERITA LAINNYA
Baznas Tanjungpinang Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Mustahik

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang kembali menyalurkan zakat profesi ASN pemko Tanjungpinang untuk guru Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ) se- Kota Tanjungpinang.

Penyaluran zakat tahap kedua dalam bentuk sembako ini, secara sembolis diserahkan oleh Plt. Wali Kota Tanjungpinang Rahma kepada guru TPA, di eks. Kantor Kanwil Kemenang Tanjungpinang, Kepri, Rabu (13/5/2020).

Plt. Wali Kota, Rahma, mengatakan zakat profesi ASN Pemko Tanjungpinang ini dicanangkan Almarhum Wali Kota Syahrul melalui Baznas.

Alhamdulillah program ini disambut baik oleh ASN. Sampai hari ini, ada 2.500 muzaki yang sudah menyisihkan gajinya untuk membayar zakat.

"Kami bersyukur zakat yang dikeluarkan itu dapat memberi manfaat bagi umat muslim, apalagi dengan kondisi Covid-19 ini. Jadi, kita tidak hanya tergantung dari APBD saja," kata Rahma.

Rahma pun mengucapkan terima kasih kepada Baznas kota Tanjungpinang yang sudah menyalurkan zakat profesi ASN untuk masyarakat yang berhak. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan menjadi berkah untuk kita semua," ucap Rahma.

Kepala Baznas Kota Tanjungpinang, Muqtafin, menjelaskan tahun 2019 jumlah zakat profesi ASN dan masyarakat yang dihimpun mencapai Rp1,7 miliar.

Zakat ini digunakan untuk penanggulangan Covid-19, santunan lebaran untuk mustahik, atau masyarakat yang memang belum tercover dari bantuan pemerintah.

"Ini juga untuk mengimbangi bantuan pemko bagi masyarakat yang belum tercover bantuan pemerintah. Kita akan bantu dan memberikan solusi," tuturnya.

Muqtafin menjelaskan jumlah sembako yang disiapkan sebanyak 2.000 paket. Bantuan akan diserahkan untuk guru TPQ sebanyak 900 orang, sopir angkot 150 orang, dan masyarakat lainnya yang membutuhkan.

"Isi paket sembako ini, beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg, minyak goreng 2 liter, tepung 1 Kg, susu kaleng, dan mie instan isi dua 5 bungkus," jelasnya.

Turut hadir, Kepala Kemenag Kota Tanjungpinang, Zahid, Kapolsek, Kabag Kesra Saparilis, serta perwakilan guru TPA di Tanjungpinang. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA