Bazar Ramadhan Tetap Diselenggarakan, Tapi Gunakan Sistem DaringBERITA LAINNYA
Bazar Ramadhan Tetap Diselenggarakan, Tapi Gunakan Sistem Daring

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan bahwa Bazar Ramadhan akan tetap diselenggarakan ditengah wabah COVID-19. Akan tetapi, kegiatan yang biasanya dilakukan di Lapangan Pamedan tersebut, tahun ini akan dilakukan secara daring (online).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Nopirman, Jumat (3/4/2020). Menurut Novirman mengatakan, keputusan ini diambil untuk mengurangi kepadatan masyarakat disuatu wilayah.

"Kita ingin biarkan ekonomi berjalan dan kebutuhan lebaran masyarakat terpenuhi namun tetap ikuti aturan pemerintah. Makanya dibuat sistem Daring," kata Nopirman.

Dijelaskan Nopirman, untuk bazar Ramadhan daring ini masyarakat juga tidak dipungut biaya lapak. Bagi siapa yang ingin mendaftar, kesempatannya terbuka lebar dan tidak terbatas.

"Tidak terbatasi karena ini sistem online. Tapi kebijakan lainnya, pendaftaran member harus secara langsung (offline) untuk menghindari penipuan," kata Nopirman.

"Semua pedagang kita data dengan jelas, mulai dari nama, alamat dan barang dagangannya," tambahnya. Untuk pendaftaran, sambungnya lagi, dapat dilakukan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA