Bansos Sembako dari Pemprov Kepri Mulai Disalurkan di Kota TanjungpinangBERITA LAINNYA
Bansos Sembako dari Pemprov Kepri Mulai Disalurkan di Kota Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Bantuan Sosial sembako untuk penanganan Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai disalurkan serentak di empat Kecamatan se - Kota Tanjungpinang, Kamis (20/8/2020).

Penyerahan bantuan secara simbolis di empat kecamatan, yakni kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Barat, dan Tanjungpinang Kota dilakukan oleh Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, kepada penerima bantuan.

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan penyaluran sembako kali ini adalah bantuan yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kepri untuk masyarakat Kota Tanjungpinang yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Hari ini, kita salurkan sembako pemprov. Pemko, hanya membantu penyalurannya ke masyarakat," ujar Rahma.

Teknis pendistribusiannya, lanjut Rahma, sama seperti pembagian sembako dari pemko, melalui kelurahan yang dibantu para RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Penerimanya sama dengan yang mendapat BLT APBD pemko Tanjungpinang," tambahnya.

Selain itu, kata Rahma, penerima sembako itu perluasan bagi yang belum pernah sama sekali mendapat bantuan seperti BLT, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang memenuhi kriteria.

"Semoga BLT dari APBD pemko dan sembako dari pemprov Kepri ini dapat membantu meringankan beban masyarakat Tanjungpinang, khususnya yang terdampak Covid-19," harap Rahma.

Salah satu penerima, Sumiyem (56), yang sehari-hari bekerja sebagai penjual peyek mengaku bersyukur dan senang mendapatkan bantuan sembako ini. Ia mengatakan selama pandemi Covid-19, penghasilan penjualannya berkurang.

"Alhamdulillah, sembako ini bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga saya untuk beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Tercatat total penerima bantuan yang terdata di Tanjungpinang sebanyak 34.090 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian sembako di antaranya mie instan, beras 10 kilogram (kg), sirup, sarden, kopi, gula, teh. (Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA