Awal Juli, Vaksinasi Covid-19 di kota Tanjungpinang Capai 57,96%BERITA LAINNYA
Awal Juli, Vaksinasi Covid-19 di kota Tanjungpinang Capai 57,96%

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Capaian vaksinasi di Kota Tanjungpinang terus meningkat. Hingga Kamis (1/7) ada 91.889 orang atau 57,96% yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama. 

"Capaian itu berkat pelaksanaan vaksinasi covid-19 secara massal yang dilaksanakan setiap hari di sejumlah tempat di Tanjungpinang," kata Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, dr. Susi Fitriana, Jumat (2/7/2021).

Susi mengatakan, vaksinasi untuk kelompok sasaran di kota Tanjungpinang terus dikejar, dengan melakukan vaksinasi secara masif. Mulai dari kecamatan, kelurahan, puskesmas, RSUD, dan sentra vaksinasi yang telah disiapkan setiap harinya. 

Disamping itu, kesadaran masyarakat juga semakin tinggi untuk mendapatkan vaksinasi covid-19. Hal itu, terbukti dengan ramainya masyarakat yang datang ke setiap sentra vaksinasi.

"Vaksinasi itu sebagai upaya preventif dan meningkatkan umun tubuh. Sehingga, meski terpapar risikonya tidak berat," ujarnya. 

Saat ini, kota Tanjungpinang menerapkan PPKM secara ketat, karena berada dalam zona merah. Satgas covid-19 terus memonitoring sejumlah tempat keramaian seperti kedai kopi, arena permainan, kafe, dan juga swalayan. 

Saat melakukan inpeksi, petugas juga melakukan pemeriksaan tes rapid antigen kepada karyawan dan pengunjung.

Susi meminta masyarakat bersabar dan memahami adanya pemberlakuan PPKM ini. Ia menilai, cara ini bisa menurunkan angka kasus covid-19 di kota Tanjungpinang.

"Mudah-mudahan angka kasus bisa turun dan keluar dari zona merah," ucapnya. 

Sebagai informasi, hingga Kamis (1/7) keterisian tempat tidur untuk pasien covid-19 yang di rawat di tiga rumah sakit yakni RSAL dr. Midiyato Suratani, RSUD Kota Tanjungpinang, dan RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri mencapai 147 tempat tidur dari total ketersediaan 153 tempat tidur. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA