ASN Pemko Tanjungpinang Resmi Bekerja di Rumah Hingga 31 MaretBERITA LAINNYA
ASN Pemko Tanjungpinang Resmi Bekerja di Rumah Hingga 31 Maret

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau resmi menerapkan kebijakan bertugas di rumah atau work from home (WFH) melalui surat edaran Wali Kota yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 443.1/375/4.2.03/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Kebijakan diberlakukan menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menyampaikan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home) mulai 19 sampai dengan 31 Maret 2020.

Meski bekerja dari rumah, pimpinan OPD harus memastikan ada minimal 2 pejabat level struktural tertinggi tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.

Pimpinan OPD/unit kerja diminta mengatur sistem kerja yang akuntable dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan OPD/unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan kriteria pekerjaan, peta penyebaran Covid-19, domisili, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan ke luar negeri maupun interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi covid-19, dan efektivitas kerja.

Pelaksanaan tugas secara work from home dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan tugas pelayanan umum. Selama bekerja secara WFH, ASN dapat memanfaatkan teknologi informasi seperti email, whatsapp, dan aplikasi lainnya.

Selain itu, dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang betugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaanya dan dilaporkan kepada Wali Kota Tanjungpunang melalui BKPSDM.

Sekda juga mengimbau pimpinan OPD dan unit kerja untuk menerapkan standar kebersihan mengikuti surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 440/369/1.3.01/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi coronavirus disease (covid-19).(Tri/Diskominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA