ASN Pemko Tanjungpinang Mulai Aktif Bekerja di Kantor Sesuai Aturan Tatanan Normal BaruBERITA LAINNYA
ASN Pemko Tanjungpinang Mulai Aktif Bekerja di Kantor Sesuai Aturan Tatanan Normal Baru

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Memasuki fase kenormalan saat pandemi Covid-19, Wali Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/777/4.2.03/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Surat edaran tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

"Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dengan menjalankan protokol kesehatan," isi surat edaran yang ditandatangani Plt. Wali Kota, Rahma.

Dalam surat edaran disebutkan, penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah kota Tanjungpinang.

Yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor work from office (WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah work from home (WFH).

"Jika ASN bekerja di kantor, harus memakai masker, menjaga jarak antarmeja dan kursi di ruang kerjanya, serta mengurangi jumlah orang dalam acara seremonial yang berpotensi menimbulkan kerumunan," imbau surat edaran Plt. Wali Kota, Rahma.

Selain itu, ASN juga diminta agat tetap menaati ketentuan jam kerja yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim juga mengimbau seluruh jajarannya agar tetap mengutamakan protokol kesehatan selama melaksanakan tugas kedinasan.

"Saya minta, para staf terapkan protokol kesehatan. Selalu gunakan masker dan tetap jaga jarak. Sediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer," ucapnya, Jum'at (5/6/2020)

Sebelumnya, pemko Tanjungpinang telah mengeluarkan surat edaran nomor 451/749/1.1.03/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Berjamaah di Rumah Ibadah pada Fase New Normal.

Dalam surat edaran ini juga masyarakat diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah berjamaah di rumah ibadah pada fase kenormalan baru. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA