Amankan Malam Nataru, Satpol PP Tanjungpinang Siagakan Personil di Sembilan Titik KeramaianBERITA LAINNYA
Amankan Malam Nataru, Satpol PP Tanjungpinang Siagakan Personil di Sembilan Titik Keramaian

Diskominfo, Kota Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyiagakan petugas di 9 titik ruang publik di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Diantaranya, di kawasan Taman Gurindam, Taman Batu 10, Pamedan, Tugu Pensil, Pinang Marina, hingga kawasan Dompak.

Personil diturunkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan saat Natal dan malam tahun baru 2022.

"Meski ada surat edaran wali kota bahwa ruang publik itu tutup, tapi kita antisipasi, jika ada kemungkinan masyarakat berkunjung ke situ saat malam tahun baru," kata Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, di Posko pelayanan pengamanan Natal dan baru (Nataru) Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (29/12/2021).

Yani mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, pengamanan dilakukan secara gabungan bersama TNI, Polri, Dishub, BPBD, DPKP, dan Diskominfo. Untuk personil sapol PP sendiri,  pihaknya mengerahkan 100 orang anggota, mulai sore hingga malam hari.

Para personil itu, ditempatkan di 9 (sembilan) titik yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dishub, Damkar, BPBD, dan Linmas. Selain itu juga akan dilaksanakan pengawasan melalui patroli keliling ke seluruh titik yang berpotensi menjadi pusat keramaian masyarakat. Hal ini ditujukan untuk memastikan malam tahun baru berlangsung kondusif.

"Pada 6 posko operasi seligi juga kita tempatkan 2 orang personil," pungkasnya.

Pergantian malam tahun baru di masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Yani, tidak ada perayaan pesta kembang api maupun acara yang menimbulkan kerumunan. Untuk itu, ia mengharapkan agar masyarakat menyambut tahun baru secara kekeluargaan.

"Sambut tahun baru 2022 ini bersama keluarga, kerabat, dan di lingkungan saja. Tentunya, harus tetap menerapkan prokes," imbau Yani. (Tri/Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA