Ajudan Almarhum Syahrul Sembuh, Sisa Satu Pasien Positif di TanjungpinangBERITA LAINNYA
Ajudan Almarhum Syahrul Sembuh, Sisa Satu Pasien Positif di Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pasien nomor 24 berinisial AP, usia 24 tahun, ajudan almarhum Syahrul dinyatakan sembuh dari virus corona usai menjalani pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif dua kali berturut-turut.

Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungpinang, Rahma menyebutkan dengan penambahan satu kasus sembuh covid-19 di kota Tanjungpinang, maka total saat ini pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 23 orang. 

"Kasus nomor 24 telah dirawat selama 52 hari dan dinyatakan sembuh setelah menjalani hasil pemeriksaan RT PCR negatif dua kali berturut-turut," ucap Rahma melalui press rilisnya, Senin (22/6/2020).

Lebih lanjut, Rahma mejelaskan, sejak (1/5) AP dirawat  di RSUD provinsi Kepri dan yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan swab metode PCR sebanyak 12 kali.

Dimulai tanggal 17, 19 dan 25 April dengan hasil negatif, kemudian tanggal 1, 14, 25 Mei dan 8 Juni masih dengan hasil positif, pemeriksaan berlanjut pada 20 dan 21 Juni dengan hasil negatif. 

"Walaupun sudah dinyatakan sembuh, AP harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari ke depan," tambahnya

Rahma menyatakan, sembuhnya pasien kasus nomor 24, menyisakan satu orang pasien terkonfirmasi virus Corona di Tanjungpinang yang saat ini masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT). 

"Kondisinya stabil. Berdasarkan pemeriksaan terakhir diterima yang bersangkutan sudah negatif satu kali, tinggal menunggu pemeriksaan negatif yang kedua. Semoga pasien ini segera sembuh," harapnya. (Dikominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA