Ahmad Yani Tegaskan Harga Sembako Murah Sudah Pas Dan Ikuti AturanBERITA LAINNYA
Ahmad Yani Tegaskan Harga Sembako Murah Sudah Pas Dan Ikuti Aturan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat mengerti tentang kekhawatiran penyalahgunaan anggaran oleh pemerintah, khususnya ditengah COVID-19 ini dimana bantuan atau program memang rawan disalahgunakan. Akan tetapi, Pemkot Tanjungpinang komitemen dan juga telah menyurati Kejaksaan Negeri untuk meminta bantuan pendampingan mengenai penggunaan anggaran, khususnya anggaran COVID-19.

Yang sedang heboh saat ini memang mengenai harga paket sembako murah Ramadhan yang dinilai tidak sama bahkan jauh lebih mahal dari harga pasaran.Terkait hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang Ahmad Yani memberikan klarfikasi.

Menurut Ahmad Yani, pihaknya telah menggunakan standar harga yang ada dipasaran. Akan tetapi, pemerintah dalam pengadaan barang harus juga memperhatikan biaya tidak langsung serta pajak yang telah diwajibkan. Jika hanya menghitung harga jual, menurut Yani harga Disdagin dan di pasaran sama.

“Namun kita ada biaya lain seperti pembelain tali, bayar pajak, kantong dan biaya angkut. Ini semua diperhitungkan juga, makanya harga kita lebih dari total harga pasar. Kalau bapak \ atau ibu beli dipasar kantong ditanggung toko, tali di tanggung toko, beli juga sendiri, kita gunakan biaya angkut ke kelurahan-kelurahan,” tutur Yani.

Yani mengatakan, ini juga telah mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 pasal 26 tentang harga perkiraan sendiri (HPS). Dimana dalam HPS tersebut harus memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung serta pajak pertambahan nilai (PPN).

“Selain itu dalam  perhitungan kita memperhitungkan kerusakan  seperti telur, minyak goreng dan tepung  dan juga memperhitungkan  keuntungan perusahaan,” kata Yani.

Terkait harga, untuk paket sembako lebaran, harga gula pasir per kilonya Rp13.500 sehingga totalnya menjadi Rp. 27.000 untuk 2 Kg gula.

Kemudian Tepung Rp10.000 sehingga totalnya menjadi Rp20.000 untuk 2 Kg tepung ditambah pajak 10 persen Rp2.000. 

Dilanjutkan dengan harga telur Rp51.000 per papan (30 butir) dan minyak goreng Rp14 ribu per liter ditambah pajak 10 persen Rp1.400, jadi total harga barang tersebut Rp115.400. 

Sementara itu untuk biaya pengepakan Rp4.100 per paket dan biaya distribusi Rp 3.500 per paketnya.

“Nah total keseluruhannya Rp. 123.000, kita jual Rp60 ribu kepada masyarakat dan Rp63 ribu kita subsidi. Tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu jelang lebaran Idul Fitri serta menekan harga di pasaran,” tutur Yani. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA