8.356 Warga Tanjungpinang Terima Bantuan BerasBERITA LAINNYA
8.356 Warga Tanjungpinang Terima Bantuan Beras

Kota Tanjungpinang - Setelah Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, Mm secara resmi meluncurkan penyaluran Bantuan Beras PPKM Darurat 2021 di wilayah Kepri, kali ini Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP menyerahkan secara simbolis di 4 kecamatan se-Kota Tanjungpinang, Senin (19/7). 

Penyerahan secara simbolis tersebut diawali di Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari dan berakhir di Kecamatan Tanjungpinang Barat. Dalam arahannya, Rahma mengatakan pandemi Covid-19 secara langsung melemahkan daya beli masyarakat. Untuk itu dalam usaha menjaga ketahanan pangan keluarga selama pandemi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan bantuan beras kepada masyarakat, khususnya untuk kabupaten/kota yang ada termasuk Kota Tanjungpinang.

“Melalui bantuan ini sekiranya dapat bermanfaat untuk masyarakat yang terdampak, terutama kepada warga yang masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata melalui DTKS dan BST, bantuan yang diberikan adalah bahan pokok berupa beras,” ujar Rahma.

Bantuan beras yang diberikan ke masyarakat sebanyak 10 kg beras per keluarga dengan rincian penerima bantuan tersebut di Kota Tanjungpinang terdapat 8.356 penerima yang terdiri dari 4.925 Alokasi PKH dan 3.431 Alokasi BST. "Bantuan ini bertujuan untuk meringankan bapak dan ibu selama PPKM, semoga dapat bermanfaat bagi keluarga, apalagi besok akan merayakan Idul Adha," lanjutnya.

Rahma juga berharap dihadapan perwakilan warga agar Kota Tanjungpinang yang saat ini melaksanakan PPKM Level 4 dapat menurunkan kasus Covid-19. Sehingga pelaksanaan PPKM ini dilanjutkan sampai akhir Juli ini dapat terlaksana dengan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam protokol kesehatan. "Semoga kita dapat lalui PPKM Level 4 ini dengan semangat dan gotong royong untuk menekan penyebaran kasus Covid-19, kita akan laksanakan sampai akhir Juli ini dengan catatan masyarakat wajib mematuhi aturan yang berlaku dan lebih disiplin dengan prokes," ungkapnya.

Sementara itu, Dewi Anggraini, warga Kelurahan Kampung Baru yang sehari-hari sebagai Ibu Rumah Tangga mengaku sangat senang dengan diberikannya bantuan beras dari pemerintah. Karena bantuan ini sangat membantu meringankan ekonomi keluarganya di masa pandemi ini.

“Alhamdulillah dengan adanya bantuan ini kami masyarakat bawah sangat terbantu sekali, semoga benar-benar bermanfaat bagi kami yang terdampak karena PPKM Darurat ini,” ungkap Dewi.

Tampak yang menghadiri secara langsung penyaluran beras tersebut yaitu Kepala Bulog Tanjungpinang Parluhutan Siregar, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fattah, S.Sos, M.Si, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang dan para pendamping Program Keluarga Harapan. (Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA