70.448 Warga Tanjungpinang Sudah Divaksin COVID-19BERITA LAINNYA
70.448 Warga Tanjungpinang Sudah Divaksin COVID-19

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meninjau vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas, di perumahan griya bestari permai, RW. 003, kelurahan Air Raja, kecamatan Tanjungpinang Timur, kota Tanjungpinang Kepri, Senin (21/6/2021).

Wali Kota Rahma mengatakan secara keseluruhan, sasaran vaksinasi di kota Tanjungpinang hingga Sabtu (19/6) sudah mencapai 70.448 orang atau 44,4% dari sasaran 158.525 orang yang tersebar di kecamatan dan kelurahan di kota Tanjungpinang.

"Alhamdulillah, program vaksinasi ini disambut antusias masyarakat yang ingin ikut divaksin," ucap Rahma. 

Selain memantau pelaksanaan di wilayah kecamatan Tanjungpinang Timur, Rahma juga mendatangi sentra vaksinasi di salah satu rumah warga di simpang Sei Ladi, kelurahan kampung Bugis, kecamatan Tanjungpinang Kota. 

Kunjungan kepala daerah itu, untuk memastikan kegiatan vaksinasi di setiap sentra pelayanan berjalan dengan lacar.

"Pelaksanaan vaksinasi terus berlanjut dalam rangka mencapai kekebalan kelompok (herd immunity)," kata Rahma. 

Ia pun berharap, semua pihak dapat terus bekerja keras untuk mempercepat program vaksinasi. Sehingga, Tanjungpinang bisa mencapai target 100% kekebalan kelompok pada Agustus mendatang," ucapnya. 

Ketua RT Perumahan Gdiya Bestari Permai, Sujito, menuturkan vaksinasi hari ini ditargetkan 300 warga sudah tervaksin. Hingga siang tadi, sudah ada 300 lebih yang telah mendapatkan suntikan dosis pertama. 

"Alhamdulillah, antusias warga sangat baik. Vaksinasi hari ini sudah melebihi target yang diharapkan," ucap dia. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA