700 Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Ikut Vaksinasi Covid-19 BERITA LAINNYA
700 Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Ikut Vaksinasi Covid-19

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Program vaksinasi covid-19 terus digencarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang.Tdak hanya menyasar untuk orang dewasa. Kini, pemberian vaksinasi covid-19 menyasar anak dan remaja usia 12-17 tahun. 

Vaksinasi untuk anak-anak mulai digelar di SMPN 4 Tanjungpinang, Senin (5/7/2021). Sebanyak 700 siswa menerima vaksinasi sinovac dosis pertama dengan didampingi orangtua.

Sejumlah orangtua yang menemani proses vaksinasi anak mereka menyambut baik program ini. 

Seperti halnya yang diungkapkan salah seorang siswa Kelas 8 SMPN 4 Tanjungpinang, Radit (14) mengaku tidak takut saat mendengar informasi untuk vaksinasi satu hari sebelumnya. Ia juga sudah mendapatkan izin dari orangtua untuk mengikuti program pemerintah tersebut. 

"Tidak takut, biasa saja sih, efeknya sekarang belum terasa belum ada sakit," tuturnya.

Penanggungjawab Program Imunisasi Puskesmas Sei Jang, Sarjono menjelaskan vaksinasi untuk siswa di SMPN 4 Tanjungpinang akan diikuti sekitar 700 siswa dan ditargetkan selesai dalam satu hari. 

"Target kita 700 orang dari kelas 7, 8 dan 9 tapi yang lebih banyak datang kelas 8 dan 9," kata Sarjono

Sarjono mengatakan, pihaknya harus menyelesaikan vaksinasi di SMPN 4 dalam satu hari, sebab pada hari berikutnya vaksinator harus melanjutkan vaksinasi untuk umum warga usia 18-59 tahun. 

"Harus diselesaikan satu hari agar tidak menghalangi vaksinasi masyarakat umum," terangnya. 

Untuk mempercepat vaksinasi itu, kata Sarjono, timnya juga bekerjasama dengan Puskesmas Tanjung Unggat agar bisa menyelesaikan penyuntikan dalam satu hari. Vaksin yang digunakan adalah sinovac Karena memang jenis itu yang baru mendapat izin. 

"Untuk suntik dosis ke dua nanti setelah 28 hari mereka akan disuntik lagi," ucapnya. 

Untuk anak yang akan divaksin, ia menyarankan sebaiknya mengurangi aktivitas agar tidak terlalu lelah saat mengikuti vaksinasi. Dikhawatirkan jadi salah paham yang sebenarnya anak lelah akibat aktivitas bukan akibat vaksin. 

"Kita menghindari salah persepsi dari orangtua dan anak," tambah Surjono

Secara umum vaksinasi anak lebih aman dibanding orangtua karena tidak memiliki penyakit komorbid. Saat pendaftaran anak juga akan discreening untuk mengetahui kondisi kesehatan apakah bisa lanjut disuntik atau tidak. 

"Kalau dokter sudah mengarahkan untuk disuntik berarti anak itu aman," katanya. 

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Mulia Wiwin mengatakan semua siswa yang mengikuti vaksinasi sudah mendapatkan izin dari orangtuanya.Yang pasti kita membuat dulu surat persetujuan orangtua untuk izin vaksin. 

"Lembaran izin sudah kita siapkan. Karena bagaimana pun mereka tanggung jawabnya ke orangtua. Kalau orangtua mengizinkan, ada buktinya, anak-anak bisa divaksin," ucapnya. 

Dengan adanya vaksin mudah-mudahan bisa melindungi dan menyelamatkan mereka ketika mereka berinteraksi natinya," harap Wiwin. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA