40.000 Masker Dibagikan Serentak di Kota TanjungpinangBERITA LAINNYA
40.000 Masker Dibagikan Serentak di Kota Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan membagikan 40.000 masker secara serentak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

“Hari ini, pemko bersama camat, lurah, TP-PKK, dharma wanita, pramuka, RT, dan RW serentak membagikan 40.000 masker kain, langsung ke rumah warga," ucap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, usai membagikan masker di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (27/10/2020).

Rahma mengatakan pembagian secara door to door ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa. Titik pembagiannya pun tersebar di 18 kelurahan yang sudah ditentukan. Sasarannya di lokasi yang terdapat penyebaran Covid-19 hingga tingkat kepadatan jumlah penduduk.

"Jadi kita bagikan langsung ke rumah warga agar merata dan tepat sasaran. Selain itu, kita juga berikan edukasi untuk tetap disiplin memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah," ucap Rahma

Gerakan Tanjungpinang sejuta masker ini, lanjut Rahma, bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang sekaligus penegakan disiplin protokol kesehatan. Untuk sanksi-sanksi bagi perorangan dan pelaku usaha sesuai perwako nomor 44 tahun 2020.

Penegakan disiplin protokol kesehatan sudah kita lakukan secara bertahap, sosialisasi sudah dijalankan selama satu bulan, sanksi teguran lisan dan tertulis sudah dilakukan, bila tidak dilaksanakan, terpaksa kita kenakan sanksi denda Rp50.000.

"Ini berlaku bagi semua orang yang melanggar aturan protokol kesehatan,” tegas Rahma.

Begitu juga, bagi pelaku usaha, dimulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi denda. Bila tidak diindahkan juga, kita cabut sementara izin tempat usahanya.

Rahma berharap kesadaran masyarakat secara individu agar aktif dan disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19.

"Bagi yang sudah saya kunjungi dan sudah menerima masker, pergunakan sebaik-baiknya. Lindungilah diri dan lingkungan, kuncinya adalah kepatuhan dan disiplin," ucap Rahma.

Rahma juga mengimbau masyarakat agar selama libur atau cuti bersama ini untuk terus tingkatkan protokol kesehatan, jaga kesehatan, dan tetap waspada, mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kota Tanjungpinang terus bertambah. 

"Saya minta kerja sama dari seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk mematuhi dan laksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan hindari kerumunan,” ucapnya.

Di tempat yang berbeda, Plt. Camat Tanjungpinang Kota, Raja Hafizah menjelaskan hari ini secara serentak kita bagikan masker di empat kelurahan, kecamatan Tanjungpinang Kota.

Masing-masing kelurahan mendapatkan 1.500 masker kain dan 50 hand sanitizer. Pembagian masker dilakukan secara door to door untuk menghindari kerumunan massa.

Proses pembagian masker, kita antar langsung ke rumah warga. Jadi, kita punya tagline diam di rumah, kita yang antar.

Masker yang dibagikan Rahma, tidak hanya untuk orang dewasa saja, tetapi ia juga membagikan dan memakaikan langsung masker kepada anak-anak saat mendatangi satu per satu rumah warga di Kelurahan Tanjungpinang Barat. (MC Dinas Kominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA