28 Anak Yatim Piatu Korban COVID-19 Dapat Bantuan TabunganBERITA LAINNYA
28 Anak Yatim Piatu Korban COVID-19 Dapat Bantuan Tabungan

Diskominfo, Kota Tanjungpinang - Sebanyak 28 anak yatim piatu korban COVID-19 di Tanjungpinang mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Santunan dalam bentuk tabungan ini diserahkan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Selasa (21/12/2021). 

Kepala Dinas Sosial Tanjungpinang, Achmad Nur Fattah menyampaikan, dari usulan calon 59 anak yatim piatu untuk mendapatkan bantuan tersebut, sesuai kelayakan calon penerima santunan yang ditetapkan oleh Kemensos, maka yang disetujui Kemensos hanya 28 anak. 

Bantuan ini disalurkan dua tahap, bulan November disalurkan pada Desember, sedangkan Desember akan disalurkan pada Januari 2022 mendatang. Menurutnya, bantuan tersebut akan disalurkan melalui bank Mandiri. 

"Bantuan sebesar Rp.200.000 per bulan untuk anak-anak sudah sekolah, sedangkan bayi atau usia 5 tahun kebawah mendapatkan Rp.300.000 per bulan," jelasnya. 

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun berdampak besar terhadap seluruh kehidupan dan bahkan banyak memakan korban jiwa. 

Menurutnya, bantuan yang diberikan ini merupakan bentuk kepedulian kepada anak-anak yang menjadi korban akibat COVID-19. 

"Kita ucapkan terimakasih kepada Kementerian Sosial yang telah merealisasikan bantuan tabungan bagi anak-anak yang terdampak COVID-19 di Tanjungpinang," ujarnya. 

Pemko Tanjungpinang, lanjutnya, juga menyerahkan bantuan sembako bagi anak-anak yatim piatu. Ia berharap bantuan ini dapat meringankan beban mereka. 

Ia berpesan kepada anak-anak yatim piatu tidak berkecil hati, harus tetap semangat dan terus belajar untuk meraih cita-cita. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan membantu pemulihan ekonomi keluarga anak yatim piatu yang memiliki usaha. Menurutnya, bantuan diberikan berupa alat usaha yang bersumber dari CSR Bank Riau Kepri Syariah. 

Pihaknya akan melakukan survei terlebih dahulu untuk mengetahui apa yang dibutuhkan oleh para penerima. 

"Kita juga akan membantu pemulihan ekonominya bagi orang tuanya yang punya usaha-usaha, dalam waktu dekat ini akan kita realisasikan," Imbuhnya. (Sah/Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA