21 Perusahaan di Tanjungpinang PHK dan Rumahkan Karyawan, Total 897 OrangBERITA LAINNYA
21 Perusahaan di Tanjungpinang PHK dan Rumahkan Karyawan, Total 897 Orang

Dinas Kominfo, Tanjungpinang – Dampak wabah Covid-19 di Tanjungpinang telah sangat terasa. Bagaimana tidak, hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang telah menghimpun ada sebanyak 21 perusahaan yang merumahkan bahkan melakukan PHK terhadap karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Hamalis mengatakan 21 Perusahaan tersebut terdiri dari Hotel, tempat Spa hingga Mal di Tanjungpinang. 

“Jumlah perusahaan saat ini 21, jumlah karyawan yang di rumahkan dan di PHK sebanyak 897 orang,” kata Hamalis, Sabtu (11/4/2020)

Diterangkan Hamalis, dari 897 orang tersebut karyawan yang di PHK sebanyak 27 orang. Sedangkan sisanya, 870 orang di rumahkan oleh pihak perusahaan karena sepinya pelanggan.

“Yang paling besar merumahkan karyawan ada beberapa hotel, ini alasannya memang karena sepi pengunjung. Kita akan terus pantau. Kita imbau kepada perusahaan lain agar juga melaporkan kepada kita jika melakukan PHK atau merumahkan karyawannya. Ini agar kita bisa merekapitulasi mana-mana karyawan yang bisa mendaftar Kartu Pra Kerja,” tutur Hamalis.

Untuk diketahui, warga Tanjungpinang yang mendaftar kartu Prakerja ada sebanyak 700 orang. Hamalis memprediksi akan terus bertambah seiring perusahaan yang merumahkan karyawannya karena dampak Covid-19 ini.(Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA