2022 Anak Usia 6-11 Tahun di Tanjungpinang Akan Divaksin, Satgas Covid Mulai Siapkan PendataanBERITA LAINNYA
2022 Anak Usia 6-11 Tahun di Tanjungpinang Akan Divaksin, Satgas Covid Mulai Siapkan Pendataan

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah mempersiapkan perluasan target sasaran vaksinasi untuk anak-anak usia 6-11 tahun. Hal ini, seiring dengan diterbitkan izin penggunaan vaksin covid-19 Sinovac oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Rencananya, pemberian vaksin covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan dilaksanakan pada 2022 mendatang. 

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, Sri Handono Surparmadi mengatakan saat ini satuan tugas (satgas) covid-19 kota Tanjungpinang melalui perangkat RT dan RW tengah mendata anak-anak yang menjadi sasaran vaksinasi sembari menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. 

"Sekarang belum dapat juknisnya dari Kemenkes, itu buat kesiapan kita saja, untuk antisipasi data yang dibutuhkan nanti,"kata Handono Surparmadi, Jumat (5/11/2021). 

Handono menuturkan, semua teknis vaksinasi mulai dari ketentuan sebelum disuntik, jarak antara dosis pertama dan kedua, hingga jenis vaksin yang digunakan semuanya diatur dalam juknis dari Kemenkes. 

"Iya, karena pasti ada syarat dan ketentuan sebelum vaksinasi termasuk dosis dan waktu vaksin 1 dan ke 2 selang berapa lama," ungkapnya. 

Hal serupa disampaikan Koordinator Vaksinasi covid-19 Kota Tanjungpinang, Riono, saat ini belum ada arahan dari pusat berupa surat resmi pelaksanaan vaksinasi untuk anak di Tanjungpinang.

Sebagai persiapan pihaknya sudah meminta dinas pendidikan untuk mendata jumlah siswa sekolah dasar (SD) dan petugas kecamatan agar mendata jumlah anak usia 6-11 tahun yang ada di wilayahnya. 

"Kita berjaga-jaga, jika nanti datanya diperlukan, kita sudah punya. Sedia payung sebelum hujan," sebut dia. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA