10.252 Anak di Tanjungpinang Sudah Divaksin Covid-19BERITA LAINNYA
10.252 Anak di Tanjungpinang Sudah Divaksin Covid-19

Kota Tanjungpinang - Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Provinsi Kepri melaksanakan vaksinasi lanjutan dosis kedua bagi pelajar usia 12-17 tahun di kota Tanjungpinang. 

Pelaksanaan vaksinasi berlangsung di dua lokasi yakni di SMA Negeri 1 dan SMP Negeri 4 Tanjungpinang, Kamis (12/8/2021).

Koordinator Wilayah (Korwil) I  BINDA Kepri, Letkol Drs.Yoyon Subiono MM, menyebutkan kegiatan vaksinasi bagi pelajar ini adalah vaksinasi lanjutan dosis kedua. Pelaksanaanya dilakukan di dua lokasi yakni di SMAN 1 diikuti 1.278 orang dan di SMPN 4 diikuti sekitar 594 peserta. 

"Pesertanya adalah pelajar SMAN dan SMKN yang telah melaksanakan vaksin pertama di Juli kemarin. Untuk sekolah lainnya menyusul karena kita targerkan semua siswa mendapatkan vaksin," ucapnya. 

Natasya Adelya, siswa kelas XII SMAN 1 Tanjungpinang yang sebelumnya telah menerima vaksin pertama mengatakan dirinya hanya merasakan efek mengantuk. Ia mengaku tidak takut disuntikan dosis kedua, karena sudah mempersiapkan diri dengan tidur yang cukup dan sarapan pagi terlebih dahulu. 

"Bisa saja sih, tidak takut. Kemarin reaksinya hanya kantuk," ucap Natasya. 

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam menyebutkan sampai saat ini anak usia 12-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 sebanyak 10.252 orang atau 43,09% dari target sasaran 23.788 orang. 

Sementara, pada kelompok usia 18 tahun ke atas sudah mencapai 75,80% atau sebanyak 116.926 sasaran dari yang ditargetkan 154.242 orang. 

"Kegiatan vaksinasi terus dilaksanakan hingga tercapai herd immunity di kota Tanjungpinang," kata Rustam. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA